Dalam rangka mendukung percepatan penetapan dan penegasan
batas Desa/Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebagaimana amanat
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, dimana Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan penegasan batas wilayah
Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Buleleng salah satunya antara Kelurahan
Kaliuntu dengan Kelurahan Banyuasri, penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan
dihadiri oleh Tim dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng ( Ketut
Gede Mahendara), Narasumber dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja,
Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng, Lurah Banyuasri beserta Kepala Lingkungan
serta Sekretaris Kelurahan Kaliuntu Beserta Kepala Lingkungan
Penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan dimulai
pukul 09.00 Wita dan berlangsung hingga pukul 11.00 beberapa hal yang dihasilkan
dalam pelaksanaan penetapan dan
penegasan batas Desa/Kelurahan yaitu
disepakati batas kelurahan Kaliuntu dan Kelurahan banyuasri perbatasan melalui
titik koordinat yang dimulai dari Sungai yang ada Pantai Skip (Pura Batan
Intaran) lurus sampai dengan jalan cempaka menggunakan batas alam berupa sungai,
sampai Jalan mawar Gang 1 Lurus di
dilanjutkan sampai Jalan tunjung dimana jalan
Kabupaten sebagai batas batas yang di sepakati.
Sementara itu Tim penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan
menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan berharap dengan Upaya ini bisa menetapkan
tapal batas kelurahan yang jelas yang nantinya di tetapkan dengan Peraturan
Bupati Buleleng. “ penetapan
dan penegasan batas Desa/Kelurahan adalah hal yang harus dilaksanakan
sebagai amanat Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 sehingga dengan agenda ini kita
memiliki batas-batas wilayah jelas yang ditetapkan dengan titik koordinat dan
Peraturan Bupati Buleleng sebagai payung
hukum terkait tapal batas baik di desa maumpun kelurahan“ ungkapnya.
Penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang
berlangsung selama 2 jam berjalan dengan baik dan lancar. Kedepannya diharapkan
dengan kegiatan ini, akan diterbitkan Parturan Bupati Buleleng sebagai dasar penentuan kebijakan dan menysun
strategi pembangunan di Kelurahan serta pemberian layanan kepada warga Masyarakat.