036224788
kaliuntu@gmail.com
Kelurahan Kaliuntu

PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN ANTARA KELURAHAN KALIUNTU DENGAN KELURAHAN BANYUASRI

Admin kelurahankaliuntu | 25 April 2024 | 458 kali

Dalam rangka mendukung percepatan penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebagaimana amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, dimana Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan penegasan batas wilayah Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Buleleng salah satunya antara Kelurahan Kaliuntu dengan Kelurahan Banyuasri, penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan dihadiri oleh Tim dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng ( Ketut Gede Mahendara), Narasumber dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng, Lurah Banyuasri beserta Kepala Lingkungan serta Sekretaris Kelurahan Kaliuntu Beserta Kepala Lingkungan

Penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan dimulai pukul 09.00 Wita dan berlangsung hingga pukul 11.00 beberapa hal yang dihasilkan dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan  yaitu disepakati batas kelurahan Kaliuntu dan Kelurahan banyuasri perbatasan melalui titik koordinat yang dimulai dari Sungai yang ada Pantai Skip (Pura Batan Intaran) lurus sampai dengan jalan cempaka menggunakan batas alam berupa sungai, sampai Jalan mawar Gang 1 Lurus  di dilanjutkan sampai Jalan tunjung  dimana jalan Kabupaten sebagai batas batas yang di sepakati.

Sementara itu Tim penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan berharap dengan Upaya ini bisa menetapkan tapal batas kelurahan yang jelas yang nantinya di tetapkan dengan Peraturan Bupati Buleleng. “ penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan adalah hal yang harus dilaksanakan sebagai amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 sehingga dengan agenda ini kita memiliki batas-batas wilayah jelas yang ditetapkan dengan titik koordinat dan Peraturan Bupati  Buleleng sebagai payung hukum terkait tapal batas baik di desa maumpun kelurahan“ ungkapnya.

Penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang berlangsung selama 2 jam berjalan dengan baik dan lancar. Kedepannya diharapkan dengan kegiatan ini, akan diterbitkan Parturan Bupati Buleleng  sebagai dasar penentuan kebijakan dan menysun strategi pembangunan di Kelurahan serta pemberian layanan kepada warga Masyarakat.